PEMBERLAKUAN UU PENYIARAN DAN P3/SPS DALAM MENGAWASI IKLAN KAMPANYE PEMILU MELALUI LEMBAGA PENYIARAN

Mei 7, 2009 oleh journalistiani

Kepada Yth :
1.    Seluruh Dirut Televisi dan Radio Swasta di Indonesia
2.    Dirut TVRI dan RRI
3.    Ketua ATVSI, ATVLI, PRSSNI, ARSELI

SURAT EDARAN
KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
Nomor SE-01/KPI/02/2009
TENTANG
PEMBERLAKUAN UU PENYIARAN DAN P3/SPS DALAM MENGAWASI
IKLAN KAMPANYE PEMILU MELALUI LEMBAGA PENYIARAN

Sebagaimana diketahui Mahkamah Konstitusi dalam sidangnya tanggal 24 Februari 2009 telah mengumumkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 32/PUU-VI/2008 tentang perkara Permohonan Pengujian UU Nomor 10 Tahun 2008 mengenai Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD khususnya pasal 98 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta pasal 99 ayat (1) & ayat (2) dari UU tersebut. Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang perkara tersebut adalah :

a)    Pasal 98 ayat (2), ayat(3), dan ayat (4) serta Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dinyatakan bertentangan  dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b)    Pasal 98 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dinyatakan  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Implikasi dari keputusan MK tersebut, dikaitkan dengan kegiatan Kampanye Pemilu melalui Lembaga Penyiaran serta tugas pengawasan yang dilaksanakam oleh KPI adalah sebagai berikut :

1)    Pengawasan serta pengenaan sanksi atas pelanggaran terhadap kegiatan Kampanye melalui Lembaga Penyiaran ( Radio dan Televisi ) akan tetap dijalankan oleh KPI berdasarkan UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 dan P3/SPS yang telah ditetapkan KPI.
2)    Khusus mengenai Iklan Kampanye Pemilu, KPI akan mengawasi substansi isinya sementara mengenai frekuensi dan durasinya tidak ada pembatasan, karena UU Penyiaran maupun P3/SPS tidak mengatur mengenai frekuensi dan durasi dari spot iklan Pemilu. UU Penyiaran hanya membatasi total spot iklan Niaga untuk LPS sebanyak-banyaknya 20 % sedangkan LPP paling banyak 15 % termasuk ILM untuk LPS sekurang-kurang nya 10 % dari siaran iklan niaga dan LPP sekurang-kurangnya 30 % dari siaran iklannya.

Demikian agar menjadi maklum dan dapat dipahami. Atas perhatian  dan kerjasama Saudara  kami sampaikan terima kasih.

Ditetapkan di :  Jakarta
Pada Tanggal :  27 Februari 2009
Ketua KPI,

Prof. Sasa Djuarsa Sendjaja,Ph.D
Tembusan :
1.    Presiden RI
2.    Ketua Komisi I DPR RI
3.    Menkominfo
4.    Kapolri
5.    KPU
6.    Bawaslu
7.    KPID se-Indonesia
8.    Dewan Pers
9.    P3I
10.    Arsip

Bahasa Jurnalistik Radio & TV

Februari 21, 2009 oleh journalistiani

Bahasa Jurnalistik Radio & TV Oleh ASM. ROMLI

BAHASA Jurnalistik berlaku di media radio dan televisi (TV) utamanya dalam program pemberitaan (news program). Perbedaannya dengan jurnalistik cetak adalah dalam hal teknis penulisan naskah dan pilihan kata (diksi). Teknis Penulisan Naskah berita (news sript) radio/TV bukan untuk dibaca pendengar/pemirsa, tetapi untuk dibaca, disampaikan, disuarakan, atau diperdengarkan oleh penyaji berita (news presenter) atau pembaca berita (news reader). Naskah berita harus mudah dibaca oleh presenter, mudah dimengerti oleh pendengar/pemirsa, dan saat dibacakan oleh presenter harus terdengar seolah-olah sang ia tidak sedang membaca, tapi ”berbicara” (talk). Teknik membaca naskah demikian dikenal dengan sebutan spoken reading. Oleh karena itu, penulisan naskah harus memenuhi prinsip penulisan sebagai berikut: 1. Write The Way You Talk. Tuliskan sebagaimana cara Anda mengatakannya. Menulis naskah radio adalah ”menulis untuk berbicara”, bukan membaca atau menatap; “menulis untuk telinga”, bukan untuk mata, sehingga penyiar “mengucapkannya, bukan membacanya” (saying it, not reading it). 2. Bahasa Tutur. Menggunakan bahasa atau kata-kata yang biasa digunakan dalam percakapan sehari-hari (spoken words, everyday language) dan susunan kalimatnya bergaya obrolan (conversational). Pukul 16.00 WIB  Jam Empat Sore Rp 10.000  10-Ribu Rupiah Partai Berani Kalah (PBK)  Partai Berani Kalah atau P-B-K Dewi (22 thn)  Dewi berusia 22 tahun. 3. KISS – Keep It Simple and Short. Gunakan kata-kata dan kalimat yang sederhana dan singkat sehingga mudah dimengerti. Kalimat panjang, selain menyulitkan pengucapan oleh penyiar, juga biasanya sulit dicerna. Sebaliknya, kalimat pendek akan mudah diucapkan penyiar dan dipahami pendengar. 4. ELF – Easy Listening Formula. “Rumus enak didengar”, yaitu susunan kalimat yang jika diucapkan enak didengar dan mudah dimengerti pada pendengaran pertama. Naskah siaran haruslah “sekali ucap langsung dimengerti”. Karakteristik Naskah 1. Jelas. Kata dan kalimat yang disusun harus “sekali ucap langsung dimengerti”. 2. Ringkas. Satu ide untuk satu kalimat. Hindari pemakaian anak kalimat. Naskah harus disusun dengan kalimat-kalimat ringkas sebagaimana kalimat yang biasa diucapkan saat bercakap-cakap. 3. Sederhana. Kata-kata yang digunakan harus sederhana, umum digunakan dalam percakapan keseharian, tidak rumit, atau tidak teknis-ilmiah yang kurang dikenal di kalangan awam. 4. Aktif. Gunakan kalimat aktif, bukan pasif. 6. Hindari Akronim. Kalaupun harus menggunakannya, beri keterangan sesudah atau sebelum dikemukakan. 7. Pembulatan Angka. Informasi radio sifatnya global, tidak detil, karenanya angka-angka sebaiknya dibutalkan, misalnya 1.052 menjadi “seribu lebih”. 8. Global. Hindari sedapat mungkin detil yang tidak perlu, sederhanakan fakta. 9. Logis. Hindari susunan kalimat yang terbalik. Susunan kalimat yang baik mengikuti kaidah SPOK – Subjek, Predikat, Objek, dan Keterangan. 10. Bercerita, Storytelling. Gunakan kalimat tidak langsung atau hindari penggunaan kalimat langsung. Naskah harus “bercerita”, yakni “menceritakan” orang berbicara apa, di mana, bagaimana, kenapa, dan sebagainya. 11. Sign-Posting. Gunakan tanda-tanda baca (punctuation) dalam kalimat, seperti tanda-tanda pemenggalan kalimat, jeda, dan ejaan 12. Penulisan Nama. Nama tidak boleh ditempatkan pada awal kalimat. Jangan memulai dengan nama karena terlalu mudah lepas dari pendengaran. Sebutkan lebih dulu atribusi (kata keterangan seperti jabatan atau identitas lain) orang itu, baru namanya. Tulis: seorang mahasiswa UIN Bandung, Dewi, mengatakan…. BUKAN: Dewi, seorang mahasiswa UIN Bandung, mengatakan… 15. Penulisan Waktu. Gunakan kata-kata “kemarin”, “hari ini”, dan “besok”, BUKAN Senin, Selasa, dan Rabu 16. Mata uang ditulis di belakang angka, tidak disingkat, dan tidak menggunakan lambang mata uang. Tulis rupiah untuk Rp, dolar untuk $, dan seterusnya. Rp 145.325,50 = 145 ribu rupiah. (www.romeltea.com)*

Pedoman Bahasa Jurnalistik

Januari 3, 2009 oleh journalistiani

#setiap media ada peraturan-peraturan untuk penulisan atau “steal book” .

persatuan wartawan Indonesia (PWI) mengeluarkan sepuluh pedoman pemakaian bahasa dalam pers, didalamnya membicarakan tentang ejaan, singkatan, akronim, imbuhan, pemakaian kalimat pendek, ungkapan klise, kata mubajir, kata asing, dan istilah teknis dan tiga aspek jurnalistik.

pedoman ejaan dalam bahasa indonesia khususnya dalam surat kabar itu harus diperhatikan

para wartawan harus membatasi singkatan atau akronim maka satu kali ia harus menjelaskan dalam tanda kurung kepanjangan akronim.

contoh : Dinas Perhubungan (DISHUB)

aparat kepolisian bekerjasama dengan DISHUB (Dinas Perhubungan)

Resume kedua Bahasa Jurnalistik

Desember 24, 2008 oleh journalistiani

EYD dalam Bahasa Jurnalistik
-EYD posisinya umum bagi para pengguna bahasa Indonesia, bagi para jurnalistik pun memakai bahasa EYD tapi ada pengecualian.
-dalam penulisan jurnalistik tidak boleh pengulanggan huruf, seperti”imadduddin”

A. PENULISAN HURUF KAPITAL
1. jabatan tidak diikuti nama orang
Menurut Caleg Jawa Barat, anggaran untuk kampanye sudah disediakan, diharapkan setiap RTuntuk menyediakan proposal terlebih dulu.
2. huruf pertama nama bangsa
3. nama geografi sebagai nama jenis
4. setian unsure bentuk ulang sempurna
5. penulisan kata depan dan kata sambung
-singkatan: yang tersusun dari huruf-huruf awal dari sebuah nama
-akronim: yang disusun dan pengglangan kata, baik penglanan kata awal/akhir
- setiap media ada peraturan-peraturan untuk penulisannya “steal book”
-contoh kalimat akronim
UNBAR Universitas Bandung Raya
DISHUB Dinas Perhibungan
Contoh: aparat kepolisian bekerja sama dengan dinas perhubungan (dishub) dalam mengatur lalu lintas.
Dinas perhubungan (dishub) bekrja sama dengan polisi dalam pengaturan jalan.

Infesi: intonasi pengaturan nafas

BAHASA JURNALISTIK

Desember 3, 2008 oleh journalistiani

Bahasa jurnalistik atau biasa disebut dengan bahasa pers, merupakan salah satu ragam bahasa kreatif bahasa Indonesia di samping terdapat juga ragam bahasa akademik (ilmiah), ragam bahasa usaha (bisnis), ragam bahasa filosofik, dan ragam bahasa literer (sastra) (Sudaryanto, 1995). Dengan demikian bahasa jurnalistik memiliki kaidah-kaidah tersendiri yang membedakannya dengan ragam bahasa yang lain.

Bahasa jurnalistik merupakan bahasa yang digunakan oleh wartawan (jurnalis) dalam menulis karya-karya jurnalistik di media massa (Anwar, 1991). Dengan demikian, bahasa Indonesia pada karya-karya jurnalistiklah yang bisa dikategorikan sebagai bahasa jurnalistik atau bahasa pers.

Bahasa jurnalistik itu sendiri juga memiliki karakter yang berbeda-beda berdasarkan jenis tulisan apa yang akan terberitakan. Bahasa jurnalistik yang digunakan untuk menuliskan reportase investigasi tentu lebih cermat bila dibandingkan dengan bahasa yang digunakan dalam penulisan features. Bahkan bahasa jurnalistik pun sekarang sudah memiliki kaidah-kaidah khas seperti dalam penulisan jurnalisme perdamaian (McGoldrick dan Lynch, 2000). Bahasa jurnalistik yang digunakan untuk menulis berita utama—ada yang menyebut laporan utama, forum utama– akan berbeda dengan bahasa jurnalistik yang digunakan untuk menulis tajuk dan features. Dalam menulis banyak faktor yang dapat mempengaruhi karakteristik bahasa jurnalistik karena penentuan masalah, angle tulisan, pembagian tulisan, dan sumber (bahan tulisan). Namun demikian sesungguhnya bahasa jurnalistik tidak meninggalkan kaidah yang dimiliki oleh ragam bahasa Indonesia baku dalam hal pemakaian kosakata, struktur sintaksis dan wacana (Reah, 2000). Karena berbagai keterbatasan yang dimiliki surat kabar (ruang, waktu) maka bahasa jurnalistik memiliki sifat yang khas yaitu singkat, padat, sederhana, lancar, jelas, lugas dan menarik. Kosakata yang digunakan dalam bahasa jurnalistik mengikuti perkembangan bahasa dalam masyarakat.

Sifat-sifat tersebut merupakan hal yang harus dipenuhi oleh ragam bahasa jurnalistik mengingat surat kabar dibaca oleh semua lapisan masyarakat yang tidak sama tingkat pengetahuannya. Dengan kata lain bahasa jurnalistik dapat dipahami dalam ukuran intelektual minimal. Hal ini dikarenakan tidak setiap orang memiliki cukup waktu untuk membaca surat kabar. Oleh karena itu bahasa jurnalistik sangat mengutamakan kemampuan untuk menyampaikan semua informasi yang dibawa kepada pembaca secepatnya dengan mengutamakan daya komunikasinya.

Dengan perkembangan jumlah pers yang begitu pesat pasca pemerintahan Soeharto—lebih kurang ada 800 pelaku pers baru—bahasa pers juga menyesuaikan pasar. Artinya, pers sudah menjual wacana tertentu, pada golongan tertentu, dengan isu-isu yang khas.

Pemakaian Bahasa Jurnalistik

Terdapat berbagai penelitian yang terkait dengan bahasa, pikiran, ideologi, dan media massa cetak di Indonesia. Anderson (1966, 1984) meneliti pengaruh bahasa dan budaya Belanda serta Jawa dalam perkembangan bahasa politik Indonesia modern, ketegangan bahasa Indonesia yang populis dan bahasa Indonesia yang feodalis. Naina (1982) tentang perilaku pers Indonesia terhadap kebijakan pemerintah seperti yang termanifestasikan dalam Tajuk Rencana. Hooker (1990) meneliti model wacana zaman orde lama dan orde baru. Penelitian tabor Eryanto (2001) tentang analisis teks di media massa. Dari puluhan penelitian yang breakout dengan pers, tenyata belum terdapat penelitian yang secara khusus memformulasikan karakteristik (ideal) bahasa jurnalistik berdasarkan induksi karakteristik bahasa pers yang termanifestasikan dalam kata, kalimat, dan wacana.

Di awal tahun 1980-an terbersit berita bahwa bahasa Indonesia di media massa menyimpang dari kaidah bahasa Indonesia baku. Roni Wahyono (1995) menemukan kemubaziran bahasa wartawan di Semarang dan Yogyakarta pada aspek gramatikal (tata bahasa), leksikal (pemilihan kosakata) dan ortografis (ejaan). Berdasarkan aspek kebahasaan, kesalahan tertinggi yang dilakukan wartawan terdapat pada aspek gramatikal dan kesalahan terendah pada aspek ortografi. Berdasarkan jenis berita, berita olahraga memiliki frekuensi kesalahan tertinggi dan frekuensi kesalahan terendah pada berita kriminal. Penyebab wartawan melakukan kesalahan bahasa dari faktor penulis karena minimnya penguasaan kosakata, pengetahuan kebahasaan yang terbatas, dan kurang bertanggung jawab terhadap pemakaian bahasa, karena kebiasaan lupa dan pendidikan yang belum baik. Sedangkan faktor di luar penulis, yang menyebabkan wartawan melakukan kesalahan dalam menggunakan bahasa Indonesia karena keterbatasan waktu menulis, lama kerja, banyaknya naskah yang dikoreksi, dan tidak tersedianya redaktur bahasa dalam surat kabar.

Walaupun di dunia penerbitan telah ada buku-buku jurnalistik praktis karya Rosihan Anwar (1991), Asegaf (1982), Jacob Oetama (1987), Ashadi Siregar, dll, namun masih perlu dimunculkan petunjuk akademik maupun teknis pemakaian bahasa jurnalistik. Dengan mengetahui karakteristik bahasa pers Indonesia—termasuk sejauh mana mengetahui penyimpangan yang terjadi, kesalahan dan kelemahannya,– maka akan dapat diformat pemakaian bahasa jurnalistik yang komunikatif.

Mak Erat sang penjual gorengan

Desember 3, 2008 oleh journalistiani

Kehidupan Mak Erat bisa dibilang serba kekurangan. Tempat tinggal yang bisa kita sebut rumah, bagi Mak Erat hanya tempat untuk berteduh dari teriknya panas dan hujan. Dingin bilik bambu bekas, tanah sebagai lantainya, dan genting retak pun jadi atap, seperti itulah kondisi rumah Mak Erat. Rumahnya di kampung kamasan RT.03 RW. Kec. Banjaran ini kurang layak dengan luas yang hanya 4mx3m. tapi rumah inilah yang Mak Erat tempati selama tiga tahun lamanya.

Dulu Mak Erat tinggal bersama suaminya pak Karso dan keempat anak perempuannya. Mereka bekerja sebagai buruh tani. “kapungkur mah Emak sareng bapak teh tukang buruh tani, upami aya nu miwarang didamel, upami henteu nya panginten bapak, kasab kana naon weh sangacap-cagapeun nana, (Dulu Emak dan bapak, buruh tani, kalau ada yang menyuruh ya kerja kalau tidak ada paling bapak kerja apa saja sebisanya)” ujar Mak Erat .

Kehidupan keluarganya dari dulu memang sudah berat, apalagi saat pak Karto meninggal, kehidupanyang mereka jalani semakin berat, tapi untungglah tiga dari empat anak perempuan mak erat sudah menikah jadi tanggung jawab keluarga tidak terlalu berat.

Ternyata tiga anak yang sudah menukah itu, tetap saja tidak berubah keadaannya. Kehidupan make rat tidak ada kemajuan . anak-anak mak erat yang sudah berkeluarga mereka tidak pernah memperhatikan bagaimana kehidupan ibunya sekarang, malah mereka menambah beban sang ibu. “ah upami sepuh mah teu ngaraos direpotken masing marulangkalih tos gaduh kelurga ge, msing kumha ge emak mah nyaah emak mah teu ngaharepken bantosan ti anak da emak oge masih keneh mamapu” ujar mak erat sambil mengeluarkan air mata.

Sekarang usia make rat sudah 64 tahun, umur sekian beliau masih mampu mengerjakan yang semestinya bukan kerjaannya, misalnya menjajahkan gorengan keman-kemn, beliu mengerjkn sendiri tnp da ras sakit hati kepd nknya yang tidak sama sekali perahatian kepadanya, mak erat tetap senang menjalani hidup seperti ini, krena mk yakin suatu saat nanti ada kehidupan yang lebih baik lagi (di akhirat), beliau selalu berdoa semoga apa yang dia lakukan selama hidupnya diberikan safa’at dan yang mak ingginkan jika mk erat meninggal beliau mengingnkan meninggalnya anak-anaknya bisa kumpul seperti biasa dn mati dengan sahid, begitu ujar mak erat sat dimintai keterangan.

Hello world!

Oktober 11, 2008 oleh journalistiani

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!